
Ada hal mengenaskan yang terjadi pada lingkungan pendidikan saat ini. Pada dasarnya pendidikan tidak hanya diisi oleh ilmu pengetahuan berupa teori dan praktik, tetapi juga penanaman nilai dan pendidikan karakter. Namun pada fakta lapangannya, nilai dan karakter tak lagi berarti apa-apa ketika mengetahui pimpinan paling tinggi dari kampus Universitas Jendral Soedirman, yaitu Rektor Akhmad Sodiq beserta lima orang lainnya ditangkap oleh KPK pada Jumat (21/08) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan calon mahasiswa baru. Lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini meliputi Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga orang dari pihak swasta yaitu Mulyono, Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto. Keenam orang ini diduga melakukan kerja sama dalam melaksanakan praktik tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut saya kasus ini tidak dapat dilihat hanya sebagai kasus korupsi yang berupa pemerasan dan gratifikasi kepada calon mahasiswa baru, tetapi juga sebuah sinyal bahwa pendidikan berisiko kehilangan fungsinya, bukan lagi sebagai alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa namun menjadi kegiatan bisnis bagi para petinggi yang memiliki wewenang lebih luas. Melihat kasus ini bisa terjadi pada Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) menimbulkan pertanyaan besar terhadap sistem penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi. Universitas sebagai jenjang pendidikan yang paling tinggi seharusnya menjadi tempat untuk menentukan masa depan baik melalui akademik atau pembentukan nilai dan karakter, sehingga sangat disayangkan apabila kasus ini justru terjadi pada ruang yang seharusnya menjunjung tinggi integritas. Kasus ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena sejatinya pendidikan adalah hak semua orang dan bukan ladang bisnis yang dapat dinegosiasikan.
KPK mengungkap adanya pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan kepada calon mahasiswa baru fakultas kedokteran jalur mandiri sebesar 650 juta. Setelah uang tersebut diberikan, calon mahasiswa justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Dalam kasus pertama ini orang tua mahasiswa menuntut agar uangnya kembali, namun diketahui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi dan dijanjikan akan dikembalikan penggunakan uang dari proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Tak hanya itu, Mulyono sebagai pihak swasta juga diketahui telah menerima uang sebesar 680 juta atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Melalui Mulyono, Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono. Kasus ketiga KPK menemukan adanya dugaan “tawar menawar mahar” dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru. Eko Sumanto atas sepengetahuan Akhmad Sodiq menerima uang total sebesar 1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa. Setelah itu, Eko disebut memperoleh akses untuk melakukan approval terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang. Persoalan ini bukan semata-mata perpindahan uang dengan nominal yang besar, melainkan hilangnya nilai yang seharusnya di bangun pada ruang pendidikan. Hal ini juga bentuk dari ketidakadilan yang dilimpahkan kepada calon mahasiswa lain yang mengikuti proses penerimaan tanpa jalur tersebut. Apabila praktik ini menjadi hal yang diwajarkan pada perguruan tinggi, maka perlu dipertanyakan apakah pendidikan hanya milik mereka yang mampu memberi nominal besar atau milik mereka yang mau belajar.
Persoalan ini juga menyentuh kepada fungsi pendidikan sebagai penanaman nilai dan pembangunan karakter. Di mana para mahasiswa belajar tentang nilai, karakter, dan integritas. Namun, apabila ruang mereka belajar menjadi panggung transaksional yang bertentangan dengan fungsi pendidikan. Menurut saya, kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pergantian pejabat, namun juga langkah untuk mengevaluasi total terhadap tata kelola kampus dari pengawasan, transparansi, dan budaya kampus. Selain itu, harus ada edukasi yang jelas tentang mekanisme pengaduan apabila orang tua mahasiswa diminta membayar uang diluar kawajiban yang seharusnya.
Pada akhirnya kasus ini menjadi sebuah pertanda bahwa pendidikan tidak berhenti pada ruang kelas yang mengajarkan baik dan benar, tetapi pendidikan juga mengajarkan bagaimana baik dan benar tersebut dijalankan. Pendidikan seharusnya membentuk manusia yang memiliki integritas untuk tidak melakukan tindak kecurangan demi kepentingannya. Apabila praktik ini terus menjadi budaya dalam perguruan tinggi, maka secara tidak langsung akan mengubur mimpi generasi selanjutnya yang percaya bahwa pendidikan adalah ruang yang bisa dimiliki oleh siapapun.
Penulis : Masayu Dyah Purboningrum
Penyunting : Maharani Afidatun




