
persprima.com – Mahasiswa menggelar audiensi dengan pihak rektorat terkait lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru yang diduga dipicu oleh errornya sistem pada Senin [27/4/2026]. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menuntut kejelasan informasi, transparansi, serta peninjauan ulang kebijakan UKT.
Audiensi berlangsung secara kondusif, protes mahasiswa membahas terkait perubahan UKT yang secara tiba-tiba. Perwakilan Himpinan Mahasiswa, Tasya, menyebut bahwa polemic UKT bermula dari perubahan nominal yang terjadi secara tiba-tiba tanpa penjelasan resmi dari pihak kampus. “Kelonjakan UKT dilakukan secara tidak jelas, tiba-tiba dan tanpa ada pengumuman resmi dari universitas,” ujarnya usai audiensi.
Ia menilai, kurangnya transparansi dari rektorat membuat para organisasi mahasiwa kesulitan memberikan penjelasan kepada mahasiswa baru maupun orang tua. “Ini lebih ke tidak transparansian dari pihak rector itu sendiri, yang di mana kita sebagai mahasiswa butuh transparansi agar bisa menjelaskan kepada orang tua dan mahasiswa baru, supaya tidak bingung,” tambahnya.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua BEM FKIP, Rofi, menjelaskan bahwa permasalahan UKT terjadi akibat kesalahan sistem dalam proses penetapan. Ia mengungkapkan bahwa nominal UKT sempat muncul dua kali dengan nilai yang berbeda. “Penetapan UKT itu muncul dua kali, di tanggal 20 nominalnya misalnya A, lalu tanggal 21 berubah naik satu tingkat dan bahkan ada yang naik lebih dari satu tingkat,” jelasnya.
Menurutnya, pihak rektorat sebenarnya telah mengakui adanya kesalahan sistem. Namun, ia menyayangkan tidak adanya pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik. “Memang benar ini kesalahan system. Namun, yang sangat disayangkan adalah mereka tidak mau untuk memberikan official statement perihal hal tersebut,” katanya.
Rofi juga menambahkan, sebelum audiensi dilakukan, mahasiswa telah mencoba berkomunikasi dengan pihak rektorat. Namun, informasi yang diperoleh dinilai tidak konsisten. “Komunikasinya itu tidak jelas informasi dari mereka. Jadi yang A mengatakan ini, yang B itu mengatakan itu. Ini yang kemudian kami sayangkan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, rektorat menyatakan akan melakukan peninjauan ulang UKT, namun hanya bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran. Bagi mereka, tersedia opsi perpanjangan waktu pembayaran atau penyesuaian nominal. “Mereka memutuskan untuk oke kita peninjauan UKT, tapi hanya bagi yang belum bayar. Karena asumsi mereka mengatakan bahwa ketika mereka sudah bayar, mereka itu nerima dengan apa yang mereka tetapkan, UKT yang ditetapkan itu.,” kata Rofi.
Sementara itu, Ahmad Nabil, mahasiswa Fakultas Keperawatan yang turut mengikuti konsolidasi, menilai sikap rektorat sebelumnya kurang responsif terhadap persoalan ini. “Ketidaktanggapan mereka itu menjadikan suatu respon dari kita. Sehingga kita itu mengontrol terhadap rektorat yang enggak ada kejelasan terkait UKT ini,” ungkapnya.
Ia juga menilai hasil audiensi belum sepenuhnya memuaskan. “Menurut pendapatku itu belum memuaskan. Kenapa? Karena mereka itu seakan-akan denial. Menolak bahwa mereka yang menyebabkan kelalaian ini. Itu yang menurutku aku masih mangkel. Mereka seakan-akan angkat tangan dari kesalahan sistem yang mereka buat,” tambahnya.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan antara mahasiswa dan pihak rektorat, khususnya terkait peninjauan UKT bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran serta pemberian opsi keringanan. Mahasiswa berharap keputusan yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan dan memberikan kepastian bagi mahasiswa baru dalam menghadapi kewajiban pembayaran UKT.
Penulis : Maharani Afidatun
Penyunting : Amalia Putri Zahrani





