
Dua puluh satu tahun yang lalu, bertepatan pada tanggal 15 Agustus menjadi hari yang bersejarah bagi Aceh. Karena pada hari itu terjadi kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi akhir dari masa konflik bersenjata di Aceh. Namun, 21 tahun kemudian, tanggal yang seharusnya menjadi simbol kedamaian justru kembali diwarnai kericuhan akibat persoalan bendera.
Dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026 di Masjid Raya Baiturrahman, sekelompok massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang, membuat situasi yang memanas hingga akhirnya bendera Merah Putih yang sebelumnya telah berkibar diturunkan dan digantikan dengan Bendera Bulan Bintang. Tindakan tersebut tentu menjadi persoalan karena Merah Putih merupakan simbol negara. Terlebih, Bendera Bulan Bintang ini memiliki sejarah yang berkaitan dengan GAM sehingga penggunaannya masih menjadi isu yang sensitif.
Menurut saya, Menurunkan Merah putih tentu saja bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan hingga membuat kericuhan antara massa dan aparat. Bagaimanapun, Merah Putih ini merupakan simbol negara yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan simbol daerah. Dalam memperjuangkan identitas daerah seharusnya tidak dilakukan dengan menggantikan simbol negara.
Namun, peristiwa ini juga menunjukkan bahwa persoalan mengenai Bendera Aceh masih membutuhkan penyelesaian yang jelas. Hal tersebut sangat penting karena jangan sampai persoalan yang sudah lama ada terus dibiarkan hingga kembali memicu kericuhan. Pemerintah dan masyarakat seharusnya dapat menyelesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan melalui tindakan yang justru mengganggu perdamaian, sehingga membuat pada hari damai ke-21 tahun tersebut menjadi sebuah kerusuhan.
Hal tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Aceh. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, pada 27 Agustus 2026 mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan Bendera Aceh dengan sabar dan tenang serta mengedepankan komunikasi demi menjaga perdamaian. Sikap tersebut tentu penting sebagai langkah meredam situasi. Namun, ketenangan saja tidak cukup jika persoalan yang sama terus berulang tanpa kepastian penyelesaian.
Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tetap membutuhkan kepastian dan penyelesaian agar tidak terus menjadi sumber perdebatan. Setelah 21 tahun perdamaian Aceh, seharusnya bendera tidak lagi menjadi alasan untuk mempertentangkan identitas Aceh dengan Indonesia. Merah Putih tetap dihormati sebagai simbol negara, sementara identitas Aceh juga dapat di perjuangan melalui cara yang sesuai dengan hukum dan semangat perdamaian.
Penulis : Rayya Balqisth Azmi
Penyunting : Maharani Afidatun




