persprima.com – Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di kawasan hutan Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember memunculkan kekhawatiran di kalangan pengelola kawasan hutan dan petani. Kekhawatiran tersebut muncul karena lokasi yang direncanakan menjadi area pembangunan merupakan bagian dari kawasan yang selama bertahun-tahun dikelola masyarakat melalui program perhutanan sosial dan menjadi sumber penghidupan ratusan keluarga.
Pengelola kawasan menjelaskan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak awal tahun 2000. Melalui proses panjang pembentukan kelembagaan, pengajuan izin, hingga verifikasi pemerintah, masyarakat kemudian memperoleh pengakuan hak kelola melalui skema Perhutanan Sosial dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Penggarap dan pengelola itu berbeda. Setelah adanya perhutanan sosial, masyarakat menjadi pengelola yang memiliki dasar aturan,” ujar salah satu pengelola HKM Silo.
Menurut pengelola, kawasan hutan di Desa Silo saat ini dikelola melalui dua skema, yakni Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Kesepakatan Kerja Pengelolaan (KKP). Melalui skema tersebut, masyarakat tidak lagi hanya memanfaatkan lahan, tetapi memperoleh hak kelola berdasarkan ketentuan pemerintah setelah melalui proses administrasi dan verifikasi.
Rencana pembangunan Yon TP menjadi perhatian karena sekitar 55 hektare lahan yang masuk dalam rencana pembangunan merupakan bagian dari ruang kelola masyarakat. Kawasan tersebut diperkirakan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 224 kepala keluarga yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil pertanian.
Pengelola mempertanyakan alasan pemilihan kawasan HKM sebagai lokasi pembangunan. Menurut mereka, pemerintah perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah memperoleh pengakuan hak kelola melalui kebijakan negara sebelum menentukan penggunaan kawasan untuk kepentingan lain.
Selain persoalan lokasi, masyarakat juga menyoroti proses awal rencana pembangunan. Mereka mengaku belum pernah menerima penjelasan maupun sosialisasi secara langsung sebelum adanya kegiatan observasi dan pendataan di lapangan.
“Tiba-tiba ada pendataan menggunakan drone, sementara sebelumnya belum ada koordinasi dengan kelompok pengelola,” katanya.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena masyarakat merasa belum dilibatkan dalam pembahasan mengenai rencana penggunaan kawasan yang selama ini mereka kelola. Padahal, menurut pengelola, komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup warga.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan para petani. Salah seorang petani mengaku telah mengelola lahan tersebut selama lebih dari lima tahun dan menggantungkan penghasilan keluarga dari hasil pertanian musiman seperti tembakau, jagung, dan kacang-kacangan.
Lahan yang mereka kelola berada di kawasan hutan negara yang sebelumnya berada dalam pengelolaan Perhutani dan kini menjadi bagian dari program perhutanan sosial. Dengan kondisi sumber air yang terbatas, produktivitas pertanian sangat bergantung pada musim hujan sehingga hasil panen setiap tahun tidak selalu sama.
“Kalau tanaman seperti ini biasanya sekitar empat bulan panen. Hasilnya tergantung kondisi dan musim,” ujar salah satu petani.
Petani mengaku baru mengetahui adanya rencana pembangunan setelah melihat aktivitas pendataan dan pemetaan menggunakan pesawat nirawak di kawasan tersebut. Sejak saat itu, muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Meski demikian, masyarakat menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun kepentingan pertahanan negara. Mereka berharap setiap kebijakan tetap mempertimbangkan hak kelola masyarakat yang telah diakui negara serta melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan.
“Harus ada rembuk dengan masyarakat, dilihat apakah masyarakat terdampak atau tidak,” kata petani.
Hingga kini masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai kelanjutan rencana pembangunan Yon TP di Desa Silo. Pengelola kawasan berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan, mekanisme penggunaan kawasan, serta kepastian terhadap keberlanjutan aktivitas pertanian yang selama ini menopang kehidupan ratusan keluarga.
Masyarakat juga berharap dialog antara pemerintah, pengelola kawasan, dan warga terdampak dapat dilakukan secara terbuka sehingga kebutuhan pembangunan nasional dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak kelola serta keberlangsungan ekonomi masyarakat yang telah lama menjaga kawasan hutan tersebut.
Penulis : Apri Ahsana Amala Tri Wulandari
Penyunting : Maharani Afidatun




