Beranda / Warta / Warta UNEJ / Aliansi Mahasiswa Unej Audiensi Soal Keluhan UKT SNBP 2026

Aliansi Mahasiswa Unej Audiensi Soal Keluhan UKT SNBP 2026

Dokumentasi LPM PRIMA

primapers.com – Aliansi mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) menggelar audiensi dengan pimpinan kampus terkait keluhan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2026, Senin (27/4). Audiensi yang dipandu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Warek 3) Dr. Fendy Setyawan ini membahas sejumlah persoalan, mulai dari dugaan kesalahan sistem, lonjakan UKT, hingga minimnya transparansi informasi kepada calon mahasiswa.

Perwakilan mahasiswa, Bayu dari BEM FISIP, menyebut sekitar 80 mahasiswa menyatakan keberatan terhadap penetapan UKT yang dinilai tidak jelas serta adanya indikasi kesalahan sistem. Sementara itu, Algi dari BEM FISIP menyoroti potensi mundurnya calon mahasiswa akibat ketidakpastian tersebut. Ia menilai kondisi ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada institusi, termasuk risiko turunnya citra kampus dan konsekuensi bagi siswa yang mundur dari jalur SNBP.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor I menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi UKT dilakukan secara berjenjang berdasarkan data ekonomi keluarga, namun terjadi kesalahan sinkronisasi antara sistem verifikasi dan pencetakan tagihan dimana sistem verifikasi lebih terupdate dibandingkan dengan sistem pencetakan tagihan. “Kami tidak ingin ada mahasiswa yang tidak daftar ulang karena tidak mampu membayar,” ujarnya, seraya menegaskan komitmen rektorat untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka.

Dalam audiensi tersebut, setelah meminta 6 tuntutan untuk terpenuhi, pihak kampus dan mahasiswa menyepakati beberapa poin. Di antaranya, mahasiswa baru SNBP yang belum melakukan registrasi dan belum membayar UKT dijamin tidak akan diberhentikan, melainkan tetap diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban melalui verifikasi ulang secara faktual untuk memastikan penyebabnya, apabila mahasiswa terbukti tidak mampu secara ekonomi maka diberlakukan kebijakan toleransi seperti penurunan, pembayaran secara angsuran serta penundaan pembayaran. Selain itu, kampus akan melakukan penundaan pembayaran ukt hingga proses verifikasi selesai dengan batas waktu 5 Mei 2026 serta akan menyelenggarakan konferensi pers pasca audiensi sebagai bentuk penyampaian informasi secara resmi kepada publik.

Hingga saat ini, tercatat masih ada 177 dari total 3.274 mahasiswa jalur SNBP yang belum melakukan pembayaran UKT. Pihak universitas juga menyatakan akan melakukan audit terhadap sistem yang bermasalah. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan tata kelola UKT serta meningkatkan transparansi informasi bagi mahasiswa baru.

Penulis : Amalia Putri Zahrani
Penyunting : Maharani Afidatun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *