

persprima.com, Jember – Kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) jalur SEMMABA Universitas Jember (UNEJ) kembali menuai sorotan. Laporan dari berbagai fakultas menunjukkan banyak Calon Mahasiswa Baru (Camaba) yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu membayar IPI secara penuh. Menindaklanjuti hal itu, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas membentuk forum audiensi dengan rektorat, yang menghasilkan keputusan bahwa pembayaran IPI dapat diangsur untuk para camaba yang telah di konfirmasi oleh tiap tiap BEM Fakultas.
Forum audiensi digelar pada Kamis (10/7/2025) di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat, dipimpin oleh Rektor UNEJ, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng dan dipandu oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Forum ini tidak melibatkan seluruh mahasiswa, melainkan dihadiri oleh aliansi BEM fakultas dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) sebagai media.
Aliansi ini terbentuk setelah BEM fakultas menerima banyak laporan dari Camaba yang kesulitan membayar IPI. Total laporan awal mencapai ratusan Camaba, namun setelah melalui proses verifikasi dan validasi data oleh BEM, disaring menjadi 34 camaba yang dinyatakan benar-benar membutuhkan bantuan.
Audiensi dimulai dengan penyampaian masalah oleh para presiden BEM fakultas yang memaparkan secara bergiliran jumlah Camaba di fakultas masing-masing yang tidak dapat membayar IPI, lengkap dengan latar belakang ekonomi, dan upaya yang telah dilakukan. Jumlah laporan yang disampaikan secara kolektif mencapai ratusan Camaba, meskipun kemudian diverifikasi dan dikerucutkan menjadi 34 data valid yang disampaikan didalam forum untuk diadvokasikan.
Menanggapi penyampaian mahasiswa, Rektor UNEJ Iwan Taruna membuka tanggapannya dengan mempertanyakan fakta, “Apakah memang ada Camaba yang statusnya digugurkan karena tidak membayar IPI?”. Iwan Taruna kemudian menegaskan bahwa UNEJ tidak pernah memiliki kebijakan untuk menggugurkan status mahasiswa hanya karena belum membayar IPI dan bantuan pasti diberikan jika Camaba benar-benar tidak menemukan solusi lain.
“Jika memang ada Camaba yang benar-benar tidak bisa membayar, kampus pasti akan memberikan bantuan. Tapi angsuran tidak kami berikan sembarangan,” tegas Rektor Unej, Iwan Taruna.
Iwan Taruna juga menyampaikan bahwa jika UNEJ dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil, maka anggapan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Ia menjelaskan bahwa UNEJ telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan dari Kemendikbudristek, yang mewajibkan minimal 20% mahasiswa penerima UKT golongan 1 dan 2 (dengan besaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000).
“Di Universitas Jember, 20% mahasiswa sudah ada di UKT golongan 1 dan 2. Artinya, kami tidak menutup akses bagi mahasiswa tidak mampu,” ujar Iwan.
Dalam forum itu pula ditegaskan bahwa skema angsuran akan dibuka berdasarkan data yang diserahkan BEM dan mahasiswa harus membuat surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh Camaba, orang tua, perwakilan BEM, serta dibubuhi materai. BEM diminta mengawal proses ini hingga tuntas, dari pengajuan hingga pelunasan. BEM juga diminta untuk memverifikasi kembali dan menyetorkan data mahasiswa yang benar benar tidak mampu akan tetapi memiliki keinginan besar untuk berkuliah, dan memiliki komitmen untuk dapat menyelesaikan tanggungan IPInya.
Penulis : Yuni Rukiyatus Zahroh
Penyunting : Asna Aufia